Garuda Indonesia Resmi Berstatus PKPU


Saat ini PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.

Karena putusan PKPU Sementara memberikan waktu 45 hari bagi perusahaan untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.

“Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus, di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Irfan, Kamis, 9 Desember 2021.

Dia juga menjelaskan, bahwa adanya proses PKPU oleh kreditur memberi ruang bagi perseroan untuk untuk bernegosiasi dengan kreditur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami yakin, jika proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan Garuda Indonesia dalam status PKPU Sementara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang di gelar Kamis (9/12). 

Permohonan PKPU tersebut berasal dari PT Mitra Buana Koorporindo yang di layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021.

Telah tayang di triznesia.com dengan judul :

Garuda Indonesia Resmi Berstatus PKPU

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama